««•»»فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
««•»»
fa-idzaa laqiitumu alladziina kafaruu fadharba alrriqaabi hattaa idzaa atskhantumuuhum fasyudduu alwatsaaqa fa-immaa mannan ba'du wa-immaa fidaa-an hattaa tadha'a alharbu awzaarahaa dzaalika walaw yasyaau allaahu laintashara minhum walaakin liyabluwa ba'dhakum biba'dhin waalladziina qutiluu fii sabiili allaahi falan yudhilla a'maalahum sayahdiihim wayushlihu baalahum
««•»»
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
««•»»
When you meet the faithless in battle, strike their necks. When you have thoroughly decimated them, bind the captives firmly. Thereafter either oblige them [by setting them free] or take ransom till the war lays down its burdens. That [is Allah’s ordinance], and had Allah wished He could have taken vengeance on them,[1] but that He may test some of you by means of others. As for those who were slain in the way of Allah, He will not let their works go awry.
[1] That is, without your mediation.
««•»»Ayat ini menerangkan cam menghadapi orang-orang kafir dalam peperangan. Allah SWT. menerangkan, "Apabila kamu, wahai kaum Muslimin, menghadapi orang-orang kafir dalam peperangan, maka curahkanlah kesanggupan dan kemampuanmu untuk menghancurkan musuh-musuhmu, penggallah leher mereka di mana saja kamu temui dalam peperangan itu.
Utamakanlah kemenangan yang akan dicapai pada setiap medan pertempuran dan janganlah kamu mengutamakan penawanan dan harta rampasan dari pada mengalahkan mereka.
Penawanan dilakukan setelah kamu mengalahkan mereka, karena orang-orang kafir itu setiap saat berkeinginan membunuh dan menghancurkan kamu dan mereka tidak dapat dipercaya. Mereka seakan-akan ingin berdamai dengan kamu, tetapi hati dan keyakinan mereka tetap untuk menghancurkan kamu dan agama Islam pada setiap kesempatan yang mungkin mereka lakukan.
Setelah selesai peperangan yang kamu menangkan itu, kamu boleh memilih salah satu dari dua hal, mana yang paling baik bagimu dan bagi agamamu, yaitu apakah kamu akan membebaskan tawanan yang telah kamu tawan atau kamu akan membebaskannya dengan membayar tebusan oleh pihak musuh atau dengan cara pertukaran tawanan.
Dalam ayat yang lain diterangkan batas, sampai di mana kaum Muslimin harus memerangi orang-orang kafir Mekah itu, yaitu sampai tidak ada lagi fitnah.
Allah SWT. berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan perangilah mereka itu sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi) kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
(Q.S. Al Baqarah [2]:193)
Berkata Ibnu Abbas r.a, "Tatkala jumlah kaum muslimin bertambah banyak dan kekuatannya semakin bertambah pula, Allah SWT. menurunkan ayat ini dan Rasulullah saw. bertindak sesuai dengan ayat ini, begitu pula para khalifah yang datang sesudahnya".
Dari ayat di atas dan perkataan Ibnu Abbas r.a. dapat dipahami hal-hal sebagai berikut
- Ayat ini diturunkan setelah perang Badar karena pada perang Badar itu Rasulullah saw. lebih mengutamakan tebusan, seperti menebus dengan harta atau dengan menyuruh tawanan itu mengajarkan tulis baca kepada kaum Muslimin.
- Ayat ini merupakan pegangan bagi Rasulullah saw. dan pam sahabat dalam menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan peperangan dun tawanan perang.
- Perintah membunuh orang-orang kafir dalam ayat ini dilakukan dalam peperangan, bukan di luar peperangan. Karena itu, wajarlah Allah SWT. memerintahkan kepada kaum Muslimin membunuh musuh-musuh mereka dalam peperangan yang sedang berkecamuk karena musuh sendiri bertindak demikian pula terhadap mereka. Jika Allah tidak memerintahkan demikian, tentulah kaum Muslimin ragu-ragu menghadapi musuh yang akan membunuh mereka sehingga musuh berkesempatan menghancurkan mereka.
- Allah SWT. tidak memerintahkan kaum Muslimin membunuh orang-orang kafir di mana saja mereka temui, tetapi Allah hanya memerintahkan kaum Muslimin memerangi orang-orang kafir yang bermaksud merusak, memfitnah dan menghancurkan Islam dan kaum Muslimin, maka kaum Muslimin wajib pula bersikap memusuhi mereka. Terhadap orang kafir yang mempunyai sikap baik terhadap agama Islam dan kaum Muslim, maka kaum muslimin wajib pula bersikap baik terhadap mereka.
- Kepala negara mempunyai peranan dalam mengambil keputusan dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan peperangan dan tawanan perang. Ia harus mendasarkan keputusannya kepada kepentingan agama, kaum Muslimin dan kemanusiaan serta kemaslahatan pada umumnya.
Mereka mendasarkan pendapat ini pada perbuatan Rasulullah saw. yang membebaskan Abu Izzah Al Jumahi dan Sumamah bin Usal. Pernah pula Rasulullah saw. membebaskan dua orang tawanan musyrikin sebagai tukaran seorang muslim yang ditawan dan pernah pula Rasulullah saw. membunuh sebagian tawanan seperti Nadar bin Haris dan Utbah bin Abu Mu'it.
Memaksa tawanan masuk agama Islam tidak dibolehkan karena tindakan itu bertentangan dengan firman Allah SWT. yang melarang kaum Muslimin memaksa orang lain memeluk agama Islam.
Allah SWT. berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيَِّ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang sesat
(QS. Al Baqarah [2]:256)
Dalam hal Rasulullah saw. membunuh tawanan yang ditawan kaum Muslimin, tentu ada dasarnya, tentu saja tawanan yang dibunuh itu bukan tawanan biasa, melainkan tawanan yang merupakan penjahat perang yang telah banyak melakukan perbuatan-perbuatan mungkar, atau kematiannya diperlukan karena bila ia hidup, maka kejahatannya dalam peperangan akan berlangsung dalam waktu yang lama.
Menjadikan tawanan sebagai budak adalah tindakan yang biasa dilakukan oleh bangsa-bangsa di dunia sebelum kedatangan Islam. Setelah datang agama Islam, maka musuh-musuh Islam menjadikan kaum Muslimin yang mereka tawan menjadi budak.
Pada dasarnya perbudakan itu dilarang oleh agama Islam, tetapi sebagai imbangan dari tindakan orang kafir dan untuk menjaga hati kaum Muslimin, maka Rasulullah saw. membolehkan kaum Muslimin menjadikan budak orang-orang kafir yang ditawannya.
Hal ini juga berarti jika orang-orang kafir tidak menjadikan kaum Muslimin yang ditawannya menjadi budak, tentulah kaum Muslimin tidak pula boleh menjadikan orang-orang kafir yang ditawannya menjadi budak. Dalam pada itu, seandainya terjadi perbudakan karena tawanan perang itu, maka dalam agama Islam banyak ketentuan hukum yang berhubungan dengan hal memerdekakan budak.
Agama Islam adalah agama perdamaian, bukan agama yang menganjurkan peperangan. Karena itu, seandainya-dalam sejarah Islam terdapat peperangan antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, maka peperangan itu adalah peperangan yang tidak dapat dihindarkan terjadinya. Peperangan itu terjadi karena mempertahankan agama Islam yang hendak dimusnahkan orang-orang kafir itu, di samping mempertahankan diri dari kehancuran.
Sejak Muhammad diangkat menjadi Rasul, sejak itu pula timbul reaksi dari orang-orang musyrik Mekah kepada beliau dan pengikut-pengikutnya. Berbagai cam yang mereka lakukan untuk menumpas agama Islam dan kaum Muslimin, sejak dari cara yang lunak sampai kepada cara yang paling keras.
Puncak dari tindakan orang musyrik Mekah itu ialah mengadakan komplotan untuk membunuh Rasulullah saw. sehingga Allah SWT. memerintahkan Rasulullah agar berhijrah ke Madinah. Setelah Rasulullah saw. berada di Madinah tindakan-tindakan itu semakin keras, sehingga kaum Muslimin terpaksa memerangi mereka untuk mempertahankan agama dan diri mereka.
Sesampai Rasulullah saw. di Madinah, diadakan perjanjian damai dengan orang-orang Yahudi, tetapi perjanjian damai itu dilanggar oleh mereka, bahkan mereka melakukan percobaan untuk membunuh Nabi Muhammad saw. Karena itu Rasulullah saw. terpaksa memerangi orang Yahudi di Madinah.
Amat banyak contoh-contoh yang dapat dikemukakan yang membuktikan bahwa agama Islam tidak disiarkan melalui peperangan tetapi melalui dakwah yang penuh hikmah dun kebijaksanaan.
Terhadap tawanan perang, sikap Rasulullah saw. baik sekali. Dalam hadis yang dlriwayatkan oleh Bukhari diterangkan sikap beliau itu.
Abu Hurairah berkata, "Rasulullah saw. mengirimkan pasukan berkuda ke Nejed, maka pasukan berkuda itu menawan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Sumamah bin Usal Ia diikat pada salah satu tiang mesjid.
Maka Rasulullah saw datang kepadanya, lalu berkata,
"Apa yang engkau punyai ya Sumamah?"
Sumamah menjawab, "Aku mempunyai harta, jika engkau mau membunuhku, lakukanlah dan jika engkau mau membebaskanku maka aku berterima kasih kepadamu, jika engkau menghendaki harta, maka mintalah berapa engkau mau."
Esok harinya Rasulullah saw. pun berkata kepadanya,
"Apakah yang engkau punyai ya Sumamah?".
Ia menjawab: "Aku mempunyai apa yang telah kukatakan kepadamu"
Berkata Rasulullah saw.
"Lepaskanlah ikatan Sumamah."
Maka Sumamah pergi ke dekat pohon kurma yang berada di dekat mesjid, lalu mandi kemudian ia masuk ke mesjid. lalu menyatakan, "Aku mengakui bahwa tidak ada Tuhan yang selain Allah dan bahwa Muhammad itu adalah Rasul-Nya.
Demi Allah, dahulu tidak ada orang yang paling aku benci di dunia ini selain engkau, sekarang jadilah engkau orang yang paling aku cintai, demi Allah, dahulu tidak ada agama yang paling aku benci selain agama engkau, maka jadilah sekarang agama engkau adalah agama yang paling aku cintai.
Demi Allah, dahulu negeri yang paling aku benci adalah negerimu, maka jadilah negerimu itu negeri yang paling aku cintai. Sesungguhnya pasukan berku4a telah menangkapku, sedang aku bermaksud umrah, apa pendapatmu?"
Maka Rasulullah memberi kabar gembira kepadanya dan menyuruhnya melakukan umrah. Tatkala ia sampai di Mekah, seorang mengatakan kepadanya: "Engkau merasa rindu?" Sumamah menjawab "Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad saw".
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa Rasulullah saw. bersikap lemah lembut kepada Sumamah, seorang tawanan perang. Beliau memberi kebebasan kepadanya, sehingga ia tertarik kepada Rasulullah dan agama Islam, karena itu dia menyatakan dirinya masuk Islam.
Seandainya Rasulullah bersikap kasar kepadanya, tentulah dia tidak akan menyatakan seperti tersebut di dalam hadis itu, Ia akin menyimpan dendam kepada Rasulullah saw. dan pada setiap kesempatan ia akan berusaha membalaskan dendamnya itu.
Agama Islam datang untuk menegakkan prinsip-prinsip pokok yang harus ada dalam hidup dan kehidupan manusia, baik ia sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.
Prinsip-prinsip itu ialah ketauhidan, keadilan. kemanusiaan dan musyawarah sehingga dengan menegakkan prinsip-prinsip itu manusia akan berhasil dalam tugasnya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Atas dasar semuanya itulah segala persoalan diselesaikan, termasuk persoalan-persoalan peperangan dan tawanan perang.
Di samping itu, manusia adalah makhluk Allah yang paling dimuliakan-Nya dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Karena itu manusia harus pula memuliakan manusia yang lain apakah ia seorang muslim atau orang kafir. Tentu saja orang muslim adalah orang yang paling mulia di sisi Allah dan seorang muslim harus pula menyesuaikan dirinya dengan penilaian Allah itu.
Allah SWT. berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
(QS. Al Israa [17]:70)
Di samping itu Allah SWT. menganugerahkan kepada manusia akal pikiran untuk mengetahui, menyelidiki, memahami segala sesuatu dan mempertimbangkan apa yang paling baik bagi dirinya dan bagi orang lain.
Demikian pula perasaan sebagai pelengkap bagi manusia dalam menilai segala sesuatu. Kemudian Allah SWT. mengutus Rasul-rasul-Nya untuk menyampaikan petunjuk kepada manusia untuk kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat nanti.
Petunjuk itu harus disampaikan dengan hikmah dan kebijaksanaan dan dengan cara yang baik, tidak dengan paksaan dan peperangan. Karena manusia telah mempunyai akal dan perasaan, maka ia dapat memilih apakah ia akan mengikuti petunjuk itu atau tidak, terserah kepada mereka sendiri.
Jika mereka mengikuti petunjuk Allah yang disampaikan oleh Rasul-Nya; berarti mereka telah menentukan pilihan yang paling baik. Jika mereka tidak menerimanya, mereka tetap dihormati sebagai manusia, selama mereka tidak mempunyai maksud untuk menghalangi orang lain mengikuti petunjuk Allah.
Jika mereka menghalangi orang lain mengikuti petunjuk Allah, apalagi bermaksud menghancurkan Islam dan kaum Muslimin, maka Allah memerintahkan untuk memerangi mereka sampai tidak ada fitnah lagi.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perintah-perintah untuk melaksanakan perang dalam Alquran, bukanlah maksudnya untuk memaksa orang lain memeluk agama Islam, melainkan untuk mempertahankan agama dan dari maksud-maksud buruk orang-orang kafir itu. Peperangan tidak akan ada selama maksud-maksud buruk itu juga tidak ada.
Mengenai orang musyrikin Arab, terutama penduduk Mekah, Agama Islam membedakannya dengan orang musyrik yang lain.
Orang musyrik Mekah sejak agama Islam lahir telah bertindak di luar batas dan menganiaya orang-orang beriman sehingga Rasulullah saw. diperintahkan Allah hijrah ke Madinah. Setelah Rasulullah dan para sahabat sampai di Madinah, orang-orang musyrik itu masih tetap berusaha melaksanakan niat jahatnya, itu pun akan tetap dilaksanakannya pada setiap kesempatan dan keadaan yang memungkinkan. Karena itu, bagi mereka berlaku ketentuan Diperangi atau masuk Islam.
Kaum musyrik Mekah inilah yang dimaksud dengan "manusia" dalam hadis Rasulullah yang bunyinya sebagai berikut, "Aku diperintahkan memerangi manusia sehingga ia mengucapkan "laa ilaaha illallah." Artinya ialah "Aku diperintahkan memerangi orang musyrik Mekah sampai ia mengucapkan Kalimat Syahadat.
Sekalipun demikian, dalam kenyataannya Rasulullah saw. tidak pernah memaksa orang-orang musyrik Arab memeluk agama Islam. Pada penaklukan Mekah, Rasulullah melindungi mereka dengan memerintahkan agar mereka berlindung di rumah Abu Sofyan. Setelah penaklukan selesai, Rasulullah saw tidak menawan mereka tetapi membiarkan mereka bebas sebagaimana biasa. Kemudian mereka masuk Islam dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan.
Itulah yang diperintahkan Allah kepada orang-orang yang beriman, yaitu membunuh setiap orang kafir yang dijumpai dalam peperangan, atau menawan mereka dan membebaskan mereka tanpa tebusan atau dengan tebusan sampai perang selesai. Itulah sunah Allah yang berlaku bagi hamba-hamba-Nya untuk menjaga agama-Nya, menegakkan keadilan dan mencari kemaslahatan.
Allah SWT. menyatakan bahwa sunah-Nya itu ditetapkan untuk menguji manusia dan sebagai cobaan bagi orang-orang yang beriman. Sebenarnya jika Dia menghendaki, tidaklah sukar bagi-Nya untuk menghancurkan orang-orang musyrik itu dengan menimpakan malapetaka kepadanya atau Dia menjadikan seluruh manusia menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya.
Tetapi Allah ingin membedakan siapa yang benar-benar beriman dan berjihad, siapa yang setengah-setengah imannya dan siapa pula yang kafir dan berbuat maksiat.
Dengan demikian, maka Allah SWT. menetapkan balasan amal dan perbuatannya berdasarkan apa yang telah mereka kerjakan, baik balasan itu berupa pahala maupun berupa siksaan yang sangat pedih.
Pada akhir ayat ini Allah SWT. menerangkan balasan apa yang akan diterima oleh orang-orang. yang beriman dan berjihad di jalan Allah dengan mengatakan: "Bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah untuk membela agama Islam. sekali-kali Allah tidak akin mengurangi pahala mereka sedikit pun, bahkan Dia akan mengganjarnya dengan pahala yang berlipat ganda. Mengenai pahala berjihad di jalan Allah,
disebutkan dalam suatu hadis sebagai berikut
يعطى الشهيد ست خصال عند أول قطرة من دمه تكفر عنه كل خطيئة ويري مقعده من الجنة ويزوج من الحور العين ويأمن من الفزع الأكبر ومن عذاب القبر ويحلى حلة الإيمان
Allah menganugerahkan kepada orang-6rang yang mati syahid enam perkara: pada waktu keluar tetesan darahnya yang pertama, Allah mengampuni segala kesalahannya, diperlihatkan kepadanya tempatnya di surga, dikawinkan dengan bidadari yang cantik rupawan, tidak mengalami ketakutan pada guncangan Hari Kiamat, terpelihara dari azab kubur dan diletakkan padanya pakaian iman.
(HR. Ahmad)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Hatim dari Qaatadah, ia berkata, "Disampaikan kepada kami bahwa ayat ini turun pada perang Uhud dan Rasulullah saw. berada di sela-sela bukit berlindung.
Waktu itu di antara kaum Muslimin banyak yang luka dan terbunuh dalam peperangan itu. Orang musyrikin menyerukan dengan suara keras, "Maha tinggi hubal" (nama patung mereka yang paling besar).
Dan kaum Muslimin menyerukan, "Maha Tinggi Allah lagi Maha Mulia", berkata orang musyrikin, "Hari kekalahan kami pada perang Badar telah kami tebus dengan kemenangan kami hari ini. Perang itu silih berganti antara menang dan kalah."
Maka berkatalah Rasulullah saw,
"Katakanlah kepada mereka, tidak sama kamu dengan kami, kami terbunuh berarti hidup di sisi Allah dan diberi karunia, sedang kamu terbunuh akan diazab di dalam neraka."
Berkata lagi orang-orang musyrikin, "Kami mempunyai tuhan uzza sedang kamu tidak mempunyainya." Berkata kaum Muslimin, "Allah pelindung kami, sedang kamu tidak mempunyai pelindung"
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka) lafal Dharbur Riqaab adalah bentuk Mashdar yang menggantikan kedudukan Fi`ilnya, karena asalnya adalah, Fadhribuu Riqaabahum artinya, maka pancunglah batang leher mereka. Maksudnya, bunuhlah mereka.
Di sini diungkapkan dengan kalimat Dharbur Riqaab yang artinya memancung leher, karena pukulan yang mematikan itu kebanyakan dilakukan dengan cara memukul atau memancung batang leher. (Sehingga apabila kalian telah mengalahkan mereka) artinya kalian telah banyak membunuh mereka (maka kencangkanlah) tangkaplah dan tawanlah mereka lalu ikatlah mereka (ikatan mereka) dengan tali pengikat tawanan perang (dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka).
Lafal Mannan adalah bentuk Mashdar yang menggantikan kedudukan Fi`ilnya; maksudnya, kalian memberikan anugerah kepada mereka, yaitu dengan cara melepaskan mereka tanpa imbalan apa-apa (atau menerima tebusan) artinya, kalian meminta tebusan berupa harta atau tukaran dengan kaum muslimin yang ditawan oleh mereka (sampai perang meletakkan) maksudnya, orang-orang yang terlibat di dalam peperangan itu meletakkan (senjatanya) artinya, menghentikan adu senjata dan adu lain-lainnya, misalnya orang-orang kafir menyerah kalah atau mereka menandatangani perjanjian gencatan senjata; hal inilah akhir dari suatu peperangan dan saling tawan-menawan.
(Demikianlah) menjadi Khabar dari Mubtada yang diperkirakan keberadaannya, yaitu perkara tentang menghadapi orang-orang kafir adalah sebagaimana yang telah disebutkan tadi (apabila Allah menghendaki niscaya Allah dapat menang atas mereka) tanpa melalui peperangan lagi (tetapi) Dia memerintahkan kalian supaya berperang (untuk menguji sebagian kalian dengan sebagian yang lain) di antara mereka dalam peperangan itu, sebagian orang yang gugur di antara kalian ada yang dimasukkan ke dalam surga, dan sebagian lagi dimasukkan ke dalam neraka.
(Dan orang-orang yang gugur) menurut suatu qiraat dibaca Qaataluu dan seterusnya, ayat ini diturunkan pada waktu perang Uhud, karena banyak di antara pasukan kaum muslimin yang gugur dan mengalami luka-luka (di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan) maksudnya, tidak akan menghapuskan (amal mereka.)
««•»»
So when you encounter [in battle] those who disbelieve, then [attack them with] a striking of the necks (fa-darba’l-riqābi is a verbal noun in place of the [full] verbal construction, that is to say, fa’dribū riqābahum, ‘then strike their necks’), in other words, slay them — reference is made to the ‘striking of the necks’ because the predominant cause of being slayed is to be struck in the neck. Then, when you have made thoroughly decimated them, bind, spare them, take them captive and bind firmly, the bonds (al-wathāq is what is used to bind [yūthaqu] a captive).
Thereafter either [set them free] by grace (mannan is a verbal noun in place of the [full] verbal construction), that is to say, either show them grace by setting them free unconditionally; or by ransom, ransoming them with payment or with Muslim captives, until the war, that is to say, its participants, lay down its burdens, its heavy loads of weaponry and other things, so that either the disbelievers surrender or enter into a treaty. This [last clause] constitutes the ‘purpose’ of [enjoining the Muslims to] slaying and taking captive. So [shall it be] (dhālika is the predicate of an implied subject, [such as] al-amr, ‘the ordinance’, in other words, ‘the ordinance [of God] regarding them is as mentioned’).
And had God willed, He could have [Himself] taken vengeance on them, without any fighting, but, He has commanded you to [do] it, that He may test some of you by means of others, from among them, by way of battle, so that the slain among you will end up in Paradise, while those [slain] among them [will end up] in the Fire. And those who are slain (qutilū: a variant reading has qātalū, ‘those who fight’) — this verse was revealed on the day of [the battle of] Uhud, after the dead and the wounded had become numerous among the Muslims — in the way of God, He will not let their works go to waste, He will [not] render [them] void.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Abu Ya'la mengetengahkan sebuah hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ketika Rasulullah saw. berangkat menuju gua Tsur, ia memandang ke arah kota Mekah seraya mengatakan,
"Engkau (hai Mekah) adalah tanah Allah yang paling aku cintai, seandainya saja penduduknya tidak mengusir aku, niscaya aku tidak akan keluar meninggalkanmu."
Maka Allah menurunkan firman-Nya,
"Dan berapa banyaknya negeri-negeri yang (penduduknya) lebih kuat dari (Penduduk) negerimu (Muhammad) yang telah mengusirmu itu."
(QS. Muhammad [47]:13)
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 3]•[AYAT 5]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of38
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=47&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#47:4
•[AYAT 3]•[AYAT 5]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of38
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=47&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#47:4

Tidak ada komentar:
Posting Komentar